Minggu, 08 Januari 2012

makalah:STATUS ANAK ANGKAT, ANAK PUNGUT DAN ANAK ZINA

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Mendidik anak pungut merupakan fardhu kifayah. Karena bila pengasuhan mereka jatuh kepada non-muslim, maka jalan menuju murtadin lebih besar dan umat Islam yang tidak mempedulikan mereka, sudah pasti akan dimintai pertanggungjawaban Allah s.w.t. Karena anak angkat atau anak pungut tidak dapat saling mewarisi dengan orang tua angkatnya, apabila orang tua angkat tidak mempunyai keluarga, maka yang dapat dilakukan bila ia berkeinginan memberikan harta kepada anak angkat adalah, dapat disalurkan dengan cara hibah ketika dia masih hidup, atau dengan jalan wasiat dalam batas sepertiga pusaka sebelum yang bersangkutan meninggal dunia.
Semaraknya perzinaan membuahkan banyak permasalahan. Tidak hanya pada kedua pelakunya namun juga pada buah hasil perbuatan tersebut. Gelaran anak zina sudah cukup membuat sedih anak tersebut, apalagi kemudian muncul masalah lainnya, seperti nasab, warisan, perwalian dan masalah-masalah sosial lainnya yang tidak mungkin lepas darinya

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah:
1.      Bagaimana kedudukan hukum anak pungut dalam Islam?
2.      Bagaimana kedudukan hukum anak angkat dalam Islam?
3.      Bagaimana kedudukan hukum anak zina dalam Islam?

C.    Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan penulisan dalam makalah ini adalah:
  1. Bagaimana kedudukan hukum anak pungut dalam Islam.
  2. Bagaimana kedudukan hukum anak angkat dalam Islam.
  3. Bagaimana kedudukan hukum anak zina dalam Islam.
BAB II
STATUS ANAK ANGKAT, ANAK PUNGUT
DAN ANAK ZINA

A.   Anak Angkat
  1. Pengertian Anak Angkat
Anak menurut Kamisa dalam Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Modern adalah: ”Anak adalah keturunan kedua”.[1] Pengertian ini memberikan gambaran bahwa anak tersebut adalah turunan dari ayah dan ibu sebagai turunan pertama. Jadi anak adalah merupakan suatu kondisi akibat adanya perkawinan antara kedua orang tuanya.
Pasal 171 huruf h Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa “Anak angkat adalah anak yang dalam hal pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan pengadilan”.[2]
Kedudukan anak angkat yang sedemikian memberikan arti yang sangat penting dalam melanjutkan sebuah keluarga. Perhatian terhadap anak sudah lama ada sejalan dengan peradaban manusia itu sendiri, yang dari hari kehari semakin berkembang, bimbingan khusus agar dapat berkembang fisik, mental dan spiritualnya secara maksimal.
Dari pengertian di atas, maka pengertian anak angkat adalah anak yang dalam pemeliharaannya untuk hidupnya dialihkan dari tanggungan orang tua asal kepada orang tua angkat.
  1. Sumber Hukum
Dasar hukum adanya anak angkat dalam Islam adalah Surat  Al-Ahzab ayat 4 dan 5:
$¨B Ÿ@yèy_ ª!$# 9@ã_tÏ9 `ÏiB Éú÷üt7ù=s% Îû ¾ÏmÏùöqy_ 4 $tBur Ÿ@yèy_ ãNä3y_ºurør& Ï«¯»©9$# tbrãÎg»sàè? £`åk÷]ÏB ö/ä3ÏG»yg¨Bé& 4 $tBur Ÿ@yèy_ öNä.uä!$uŠÏã÷Šr& öNä.uä!$oYö/r& 4 öNä3Ï9ºsŒ Nä3ä9öqs% öNä3Ïdºuqøùr'Î/ ( ª!$#ur ãAqà)tƒ ¨,ysø9$# uqèdur Ïôgtƒ Ÿ@Î6¡¡9$# ÇÍÈ öNèdqãã÷Š$# öNÎgͬ!$t/Ky uqèd äÝ|¡ø%r& yZÏã «!$# 4 bÎ*sù öN©9 (#þqßJn=÷ès? öNèduä!$t/#uä öNà6çRºuq÷zÎ*sù Îû ÈûïÏe$!$# öNä3Ï9ºuqtBur 4 }§øŠs9ur öNà6øn=tæ Óy$uZã_ !$yJÏù Oè?ù'sÜ÷zr& ¾ÏmÎ/ `Å3»s9ur $¨B ôNy£Jyès? öNä3ç/qè=è% 4 tb%Ÿ2ur ª!$# #Yqàÿxî $¸JŠÏm§ ÇÎÈ
Artinya: “Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar[3] itu sebagai ibumu, dan dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. dan Allah mengatakan yang Sebenarnya dan dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, Maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu.[4] dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.[5]

Berdasarkan ayat ini, maka dapat diambil pelajaran sebagai berikut:
a.       Adopsi dengan praktik dan tradisi di jaman Jahiliyyah yang memberi status kepada anak angkat sama dengan status anak kandung tidak dibenarkan (dilarang) dan tidak diakui oleh Islam.
b.      Hubungan anak angkat dengan orang tua angkat dan keluarganya tetap seperti sebelum diadopsi yang tidak mempengaruhi kemahraman dan kewarisan baik anak angkat itu diambil dari kerabat dekat maupun orang lain.[6]
  1. Pandangan Ulama
Hukum Islam menjelaskan pengangkatan anak dengan istilah tabanni, dan dijelaskan oleh Yusuf Qardhawi adopsi tersebut adalah pemalsuan atas realitas konkrit. Pemalsuan yang menjadikan seseorang yang sebenarnya orang lain bagi suatu keluarga, menjadi salah satu anggotanya. Ia bebas saja berduaan dengan kaum perempuannya, dengan anggapan bahwa mereka adalah mahramnya. Padahal secara hukum mereka adalah orang lain baginya. Isteri ayah angkatnya bukanlah ibunya, demikian pula dengan puteri, saudara perempuan, bibi, dan seterusnya. Mereka semua adalah ajnabi (orang lain) baginya. Dalam istilah yang sedikit kasar Yusuf Qardhawi menjelaskan “anak angkat dengan anak aku-akuan”.[7]
Yusuf Qardhawi menguraikan secara singkat perihal pengangkatan anak menurut Islam. Pada masa jahiliyah, mengangkat anak telah menjadi ‘trend’ bagi mereka, dan anak angkat bagi mereka tak beda dengan anak kandung, yang dapat mewarisi bila ayah angkat meninggal. Inilah yang diharamkan dalam Islam. Amir Syarifuddin menyatakan bahwa Hukum Islam tidak mengenal lembaga anak angkat atau dikenal dengan adopsi dalam arti terlepasnya anak angkat dari kekerabatan orang tua asalnya dan beralih ke dalam kekerabatan orang tua angkatnya. Islam mengakui bahkan menganjurkan mengangkat anak orang lain, dalam arti pemeliharaan.
Sejalan dengan pendapat tersebut di atas, Ahmad Syarabasyi mengatakan bahwa Allah telah mengharamkan pengangkatan anak, yang dibangsakan atau dianggap bahwa anak tersebut sebagai anaknya sendiri yang berasal dari shulbinya atau dari ayah atau ibunya (padahal anak tersebut adalah anak orang lain). Hal ini juga berdasarkan pada QS. Al-Ahzab ayat 4-5 yang telah dikemukakan di atas.[8]
Di samping pendapat di atas, ada semacam pengangkatan anak tetapi pada hakikatnya bukan pengangkatan anak yang diharamkan oleh Islam. Yaitu menemukan anak yatim atau mendapat di jalan, kemudian memeliharanya, mencukupi kebutuhannya, pendidikannya dan kebutuhan yang lain, namun tidak dinasabkan sebagai anaknya dan tidak pula diperlakukan padanya hukum-hukum anak seperti di atas. Anak yang dipungut ini disebut dengan ibnu sabil (anak jalan).[9] Dalam hal ini, Islam menganggap perbuatan ini sebagai perbuatan yang mulia, dan akan mendapat pahala berupa syurga, seperti yang dikatan oleh Rasulullah SAW dalam haditsnya:

انا وكا فل ا ليتم فئ الجنة هكذا. واشا ر با لسبا بة والو سطئ وفرج بينهما. (البخاري وابوداود والترمذي)     [10]

Artinya: “Saya akan bersama orang yang menanggung anak yatim, seperti ini sambil ia menunjuk jari telunjuk dan jari tengah dan ia ranggangkan antara keduanya”. (HR. Bukhari, Abu Daud dan Tirmidzi).

Berdasarkan pendapat kedua ulama yang telah dikemukakan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa status anak angkat atau pada masa sekarang dikenal dengan istilah adopsi adalah tidak bisa disamakan dengan anak kandung, mengenai nasabnya. Sehingga dalam hal mawaris, ia tidak memiliki hak waris terhadap harta kedua orang tua angkatnya. Demikian pula mengenai mahram, ia berstatus sebagai orang lain, sehingga dia bukanlah mahram bagi anggota keluarga orang tua angkatnya.  Akan tetapi, mengambil anak yatim kemudian memeliharanya dan mencukupi segala keperluannya, dan tidak menganggapnya anak, maka hal tersebut boleh dan nabi sendiri melakukannya serta akan mendapatkan pahala syurga.

B.     Anak Pungut
  1. Pengertian Anak Pungut
Anak pungut adalah anak yang hidupnya tersia-sia, tidak diakui dan dijamin oleh seseorang kemudian ia diambil oleh orang lain.[11] Laqiith ditinjau dari sisi bahasa artinya anak yang ditemukan terlantar di jalan, tidak diketahui siapa ayah dan bundanya. Demikian defenisi yang tercantum dalam kitab Al-Lisaan dan kitab Al-Mishbaah. Biasanya laqiith adalah anak yang dibuang oleh orang tuanya.[12]
Ditinjau dari sisi istilah syar’i artinya adalah sebagai berikut:
Menurut madzhab Hanafi, laqiith adalah sebutan untuk seorang bayi yang dibuang oleh keluarganya karena takut miskin atau untuk menghindari tuduhan telah berbuat aib. Menurut pendapat madzhab Syafi’i, laqiith adalah setiap bayi yang terlantar dan tidak ada yang menafkahinya. Menurut madzhab Hambali, laqiith adalah anak kecil yang belum mencapai usia mumayyiz (dewasa) yang tidak diketahui nasabnya dan terlantar, atau tersesat di jalan.[13]
Untuk mengkompromikan semua pendapat ini, maka dapat disimpukan Laqiith adalah anak kecil yang belum mencapai usia mumayyiz yang tidak diketahui nasabnya yang tersesat di jalan atau dibuang oleh keluarganya karena takut miskin atau menghindari tuduhan jelek, atau karena alasan lainnya.
  1. Sumber Hukum
Dasar hukum yang mendasari adanya anak pungut adalah:
a.       QS. Al-Maidah ayat 32:
ô`tBur $yd$uŠômr& !$uK¯Rr'x6sù $uŠômr& }¨$¨Y9$# $YèÏJy_ 4 ôs)s9ur óOßgø?uä!$y_ $uZè=ßâ ÏM»uZÉit7ø9$$Î/ ¢OèO ¨bÎ) #ZŽÏWx. Oßg÷YÏiB y÷èt/ šÏ9ºsŒ Îû ÇÚöF{$# šcqèùÎŽô£ßJs9 ÇÌËÈ  
Artinya: “Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah dia Telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya Telah datang kepada mereka rasul-rasul kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, Kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.[14]



b.      QS. Al-Maidah ayat 2:
¢ (#qçRur$yès?ur n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3uqø)­G9$#ur ( Ÿwur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߃Ïx© É>$s)Ïèø9$# ÇËÈ  
Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”.[15]
c.       Hadits Nabi SAW:
انا وكا فل ا ليتم فئ الجنة هكذا. واشا ر با لسبا بة والو سطئ وفرج بينهما. (البخاري وابوداود والترمذي)    

Artinya: “Saya akan bersama orang yang menanggung anak yatim, seperti ini sambil ia menunjuk jari telunjuk dan jari tengah dan ia ranggangkan antara keduanya”. (HR. Bukhari, Abu Daud dan Tirmidzi).[16]
  1. Pandangan Ulama tentang Status Anak Pungut
Yusuf Qardhawi menyatakan, bahwa anak yang tersia-siakan dari orang tuanya lebih patut dinamakan Ibnu Sabil, yang dalam Islam dianjurkan untuk memeliharanya. Asy-Syarbashi mengatakan bahwa para fuqaha menetapkan, biaya hidup untuk anak pungut diambil dari baitul-mal muslimin. Hal ini sebagaimana dikatakan Umar ibn Khattab r.a. ketika ada seorang laki-laki yang memungut anak, ‘pengurusannya berada di tanganmu, sedangkan kewajiban menafkahinya ada pada kami.’[17]
Ummat Islam wajib mendirikan lembaga dan sarana yang menanggung pendidikan dan pengurusan anak yatim. Dalam kitab Ahkam al-Awlad fil Islam disebutkan bahwa Syari’at Islam memuliakan anak pungut dan menghitungnya sebagai anak muslim, kecuali di negara non-muslim. Oleh karena itu, agar mereka sebagai generasi penerus Islam, keberadaan institusi yang mengkhususkan diri mengasuh dan mendidik anak pungut merupakan fardhu kifayah. Karena bila pengasuhan mereka jatuh kepada non-muslim, maka jalan menuju murtadin lebih besar dan ummat Islam yang tidak mempedulikan mereka, sudah pasti akan dimintai pertanggungjawaban Allah s.w.t. Karena anak angkat atau anak pungut tidak dapat saling mewarisi dengan orang tua angkatnya, apabila orang tua angkat tidak mempunyai keluarga, maka yang dapat dilakukan bila ia berkeinginan memberikan harta kepada anak angkat adalah, dapat disalurkan dengan cara hibah ketika dia masih hidup, atau dengan jalan wasiat dalam batas sepertiga pusaka sebelum yang bersangkutan meninggal dunia.[18]
Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata dalam kitabnya Al-Mughni (V/392), “Memungut anak seperti ini hukumnya wajib, berdasarkan firman Allah Ta’ala dalam surat Al-Maidah ayat 2. Karena dengan memungut anak tersebut berarti ia telah mcnyelamatkan jiwa seorang yang masih hidup dan ini hukumnya wajib. Seperti: dengan cara memberikan makanan dan menyelamatkan anak yang hanyut”.[19]

Berdasarkan uraian tentang pengertian, dasar hukum dan pendapat ulama tentang hukum anak pungut, maka dapat ambil kesimpulan bahwa memungut anak yang tersia-siakan merupakan hal yang Fardu Kifayah bagi umat Islam. Karena dengan memungut anak tersebut maka selain menyelamatkan jiwa juga memungkinkan menyelamatkan anak tersebut dari kemungkinan memeluk non muslim jika dipungut oleh umat non muslim. Dasar hukum yang digunakn sebagai dasar memungut anak yang tersia-siakan sudah sangat jelas baik dari nash Al-Qur’an maupun dari nash Hadits. Setelah anak tersebut dipungut maka status anak tersebut sama dengan anak angkat yaitu secara hukum mawaris tidak bisa menerima warisan dari keluarga yang memeliharanya, maka jika keluarga ingin memberikan bagian untuknya dengan jalan hibah semasa masih hidup atau wasiat dengan jatah maksimal sepertiga dari seluruh harta orang tua pungutnya.
 Demikian pula mengenai mahram, ia berstatus sebagai orang lain, sehingga dia bukanlah mahram bagi anggota keluarga orang tua pungutnya. Selama anak pungut tersebut tidak menyusu dengan ibu pungutnya maka saudara dari keluarga pungut berhak untuk menikahinya.

C.    Anak Zina
  1. Pengertian Anak Zina
Zina menurut Al-Jurnani adalah:
Memasukkan penis (zakar:Arab) ke dalam vagina (farj:Arab) bukan miliknya (bukan istrinya) dan tidak ada unsur syubhat (kekeliruan/keserupaan).[20]
Dari definisi di atas, maka dapat disimpulkan perbuatan dapat dikatakan zina jika:
a.       Adanya persetubuhan antara dua orang yang berbeda jenis kelaminnya.
b.      Tidak adanya keserupaan atau kekeliruan dalam perbuatan tersebut.
Dengan unsur pertama, maka jika ada dua orang yang berbeda jenis kelamin bary bermesraan seperti berciuman atau berpelukan belum dikatakan berzina yang dijatuhi hukum dera atau pun rajam. Tetapi mereka bisa dihukumi ta’zir dengan tujuan mendidik.[21]
Anak zina adalah anak yang lahir dari hasil hubungan tanpa pernikahan, biasa disebut dengan anak tidak sah.[22]
Dengan demikian yang dimaksud dengan anak zina adalah anak yang terlahir dari rahim seorang wanita akibat dari bertemunya dua jenis kelamin antara laki-laki dan wanita tanpa adanya hukum yang sah dan dilakukan dengan tanpa kekeliruan atau kesalahan. Dengan demikian status anak zina bernasab kepada pihak ibu bukan bapak yang menyebabkan wanita itu hamil.
  1. Sumber Hukum
Kriteria minimal anak tersebut dapat dinilai anak zina berdasarkan ayat Al-Qur’an yaitu QS. Al-Ahqaaf ayat 15:
$uZøŠ¢¹urur z`»|¡SM}$# Ïm÷ƒyÏ9ºuqÎ/ $·Z»|¡ômÎ) ( çm÷Fn=uHxq ¼çmBé& $\döä. çm÷Gyè|Êurur $\döä. ( ¼çmè=÷Hxqur ¼çmè=»|ÁÏùur tbqèW»n=rO #·öky­ 4 #Ó¨Lym #sŒÎ) x÷n=t/ ¼çn£ä©r& x÷n=t/ur z`ŠÏèt/ör& ZpuZy tA$s% Éb>u ûÓÍ_ôãÎ÷rr& ÷br& tä3ô©r& y7tFyJ÷èÏR ûÓÉL©9$# |MôJyè÷Rr& ¥n?tã 4n?tãur £t$Î!ºur ÷br&ur Ÿ@uHùår& $[sÎ=»|¹ çm9|Êös? ôxÎ=ô¹r&ur Í< Îû ûÓÉL­ƒÍhèŒ ( ÎoTÎ) àMö6è? y7øs9Î) ÎoTÎ)ur z`ÏB tûüÏHÍ>ó¡ßJø9$# ÇÊÎÈ
Artinya: “Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia Telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdoa: "Ya Tuhanku, tunjukilah Aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang Telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya Aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya Aku bertaubat kepada Engkau dan Sesungguhnya Aku termasuk orang-orang yang berserah diri".[23]
Batas ibu menyapih anaknya terdapat pada QS. Luqman ayat 14 yaitu:
$uZøŠ¢¹urur z`»|¡SM}$# Ïm÷ƒyÏ9ºuqÎ/ çm÷Fn=uHxq ¼çmBé& $·Z÷dur 4n?tã 9`÷dur ¼çmè=»|ÁÏùur Îû Èû÷ütB%tæ Èbr& öà6ô©$# Í< y7÷ƒyÏ9ºuqÎ9ur ¥n<Î) 玍ÅÁyJø9$#
Artinya: “Dan kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapanya; ibunya Telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. bersyukurlah kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakmu, Hanya kepada-Kulah kembalimu.[24]
Dari ayat ini dapat dilihat dengan jelas bahwa lama ibu mengandung dan menyusui anaknya adalah 30 bulan atau 2,5 tahun, ini berarti lama meyusui yang syari’atkan oleh Islam adalah 2 tahun maka bayi yang lahir setelah setengah tahun atau 6 bulan setelah menikah tidak dapat dikatakan anak zina, namun jika lahir sebelum umur menikah 6 bulan maka anak tersebut dapat dikatakan dengan anak zina atau anak di luar nikah.
Dengan demikian bagi anak yang lahir secara tidak sah tersebut terlepas semua hubungan secara hakiki terhadap jalur ayahnya termasuk kepada warisan. Meskipun anak terstatus anak zina namun menjadi sebuah kewajiban bagi seluruh muslim untuk menjaga dan tidak menjelek-jelekkan atau menghina anak tersebut karena pada dasarnya yang bersalah adalah kedua orang tuanya bukan dia. Sebagamana Hadits nabi SAW:
كل مولوديولدعلى الفطرةحتى يعربعنه لسا نه فابواه يهودانه اوينصرانه اويمجسا نه
Artinya: Semua anak dilahirkan atas kesucian/kebersihan (dari dosa dan noda) dan semuanya beragama Islam (tauhid), sehingga ia jelas bicaranya. Maka kedua orangtuanyalah yang menyebabkan anaknya menjadi Yahudi, Nasrani atau Majusi. (HR. Abu Ya’la, Al-Thabarani dan Baihaqi dari Al-Aswad bin Sar’i).[25]
Oleh karena itu, meskipun status anak tersebut adalah anak zina maka harus dididik secara Islami agar tidak terjerumus dalam lubang yang salah dalam hidupnya.
  1. Pandangan Ulama mengenai Status Anak Zina
Menurut ulama, ada dua akibat nyata yang diterma oleh anak zina dikarenakan perbuatan salah orang tuanya, yaitu:
a.       Hilangnya martabat Muhrim dalam keluarga.
Jika anak haram tersebut adalah perempuan, maka antara bapak (pemilik sperma) dengan anak itu dibolehkan menikah. Hal ini menurut pandangan imam malik dan Imam Syafii’ yaitu diperbolehkan bagi seseorang mengawini putrinya (anak zina), saudara perempuannya, cucu perempuannya, keponakan perempuannaya yang semuanya dari hasil zina.[26]
Mazhab Syi’ah Imamiyah, Hanafiah dan Hambaliah menyatakan haram menikahi anak hasil zinanya dengan alasan meskipun anak tersebut hasil zina namun tetap dianggap sebagai anak menurut pengertian bahasa dan adat/tradisi. Karena itu haram hukumnya menikahinya.[27] Pendapat ini merupakan pendapat yang berdasarkan alasan akal manusiawi karena melihat secara zhahir bahwa anak tersebut merupakan hasil dari perbuatannya dan secara biologis dia merupakan darah dagingnya sendiri. Menurut mereka bertiga, keharaman tersebut hanya dilihat secara tradisi saja namun secara syara’ yang shahih maka mereka juga membolehkan pernikahan tersebut.
Secara hak perwalian ketika menikah maka jumhur ulama sepakat bahwa orang tua secara biologis tersebut tidak memiliki hak untuk menikahkan anaknya kelak ketika anaknya menikah nanti.
b.      Hilangnya hak waris dalam keluarga
Hukum Islam tidak menetapkan hubungan kewarisan terhadap anak zina kepada bapaknya. Itu karena tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengannya. Sedangkan hubungan kekerabatan tersebut timbul karena adanya ikatan nikah, sehingga anak di luar nikah tidak dapat dijadikan hubungan kekerbatan untuk mendapatkan warisan.
Menurut Ahlul-Sunnah dan Mazhab Hanafiah menyebutkan anak zina memiliki hubungan kewarisan dengan ibu dan kerabatnya. Dengan demikian, ia hanya dapat mewarisi dari pihak ibu saja. Sedangkan golongan Syi’ah menganggap bahwa anak zina tidak mempunyai hak waris baik dari pihak laki-laki maupun perempuan karena warisan merupakan suatu nikmat bagi ahli waris sedangkan zina merupakan suatu kemaksiatan sehingga kenikmatan atau anugerah tidak dapat dicampurkan dengan kemaksiatan.[28]
Sebagian ulama (Syafi’I, Hambali, Syi’ah) berpendapat bahwa akad nikah itu merupakan sebab utama terjadinya nasab antara seseorang dengan orang tuanya. Oleh karena itu jika anak terlahir sebelum usia pernikahan enam bulan maka anak tersebut merupakan anak di luar nikah.
Maka salah satu jalan dari seorang bapak yang dia merasa bertanggung jawab dengan anaknya untuk memberikan hartanya tidak bisa lewat warisan tetapi bisa melalui hibah semasa dia masih hidup atau dengan jalan wasiat asalkan tidak melebihi sepertiga dari jumlah hartanya.

Dari berbagai uraian tentang anak zina di atas, maka anak hasil zina merupakan anak yang terlahir dari rahim seorang wanita tanpa adanya hubungan suami istri yang sah. Karena hal tersebut, maka bagi anak tersebut terlepas sebuah kewajiiban dari seorang bapak kepadanya yang meliputi:
c.       Hilangnya hak waris.
d.      Hilangnya nasab kepadanya.
e.       Diperbolehkannya anak hasil zina dinikahi oleh bapaknya secara biologis karena secara syari’at tidak memiliki hubungan apapun.























BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Terdapat persamaan yang dapat diambil antara anak angkat, anak pungut dan anak zina yaitu ketiganya tidak dapat dianggap sebagai anaknya sendiri meskipun penganggapan tersebut didasari oleh rasa sayang yang sepenuhnya. Persamaan yang lain adalah ketiga jenis anak ini tidak memiliki hak warisan dari keluarga yang memeliharanya dan dapat diberikan untuk mereka adalah hibah dan wasiat.
Perbedaan antara ketiganya adalah anak angkat merupakan anak yang dengan sengaja dipelihara bukan dikarenakan oleh menemukan atau memungutnya tetapi memang sengaja memeliharanya. Sedangkan anak pungut adalah anak yang dipelihara karena anak tersebut sudah disia-siakan dengan tujuan agar anak tersebut terselamatkan baik secara jiwa maupun secara agamanya.
Sedangkan anak zina merupakan anak yang secara lahiriah atau biologis merupakan anaknya namun secara syara’ merupakan orang lain tidak memiliki nasab kepadanya.
B.     Saran
Meskipun ketiga anak tersebut memiliki kondisi yang berbeda-beda dalam pandangan agama, namun sebagai umat Islam maka sebuah kewajiban untuk berbuat baik kepada mereka dan membimbingnya kepada jalan Allah.








DAFTAR PUSTAKA

Abu Abdillah Ahmad bin Ahmad Al-Isawi, (2004), Ensiklopedi Anak, Penerjemah Ustadz Ali Nur, Jakarta: Penerbit Darus-Sunnah.
Ahmad Syarabasyi, (T.Th), Himpunan Fatwa, Surabaya: Al-Ikhlas.
Al Muntaqa min Fatawa Fadhilatisy-Syaikh Shalih bin Fauzan, Hukum Mengadopsi Anak, Majalah As-Sunnah Edisi 04/TAHUN XI/1428H/2007M.
Depag RI, (2002), Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Depag RI.
Depag RI, (2007),  Al-Qur’an dan Terjemahnya Perkata, Jakarta: Syaamil Al-Qur’an.
Imah Tahido Yanggo, (2005), Masailul Fiqhiyah, Bandung: Angkasa.
Kamisa, (2005), Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Modern , Jakarta: Balai Pustaka.
Masjfuk Zuhdi, (1993), Masailul Fiqhiyah, Jakarta: Haji Masagung.
Syekh Muhammad Yusuf El-Qardlawi, (t.Th), Halal dan Haram dalam Pandangan Islam, Jakarta: PT Bina Ilmu.
Sayid Sabiq, (1981), Fiqh Sunnah, Libanon: Darl Fikar.






 


[1]Kamisa, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Modern , (Jakarta: Balai Pustaka, 2005), hal. 13.
[2]Depag RI, Kompilasi Hukum Islam, (Jakarta: Depag RI, 2002), hal. 9.
[3]zhihar ialah perkataan seorang suami kepada istrinya: punggungmu Haram bagiku seperti punggung ibuku atau perkataan lain yang sama maksudnya. adalah menjadi adat kebiasaan bagi orang Arab Jahiliyah bahwa bila dia Berkata demikian kepada Istrinya Maka Istrinya itu haramnya baginya untuk selama-lamanya. tetapi setelah Islam datang, Maka yang Haram untuk selama-lamanya itu dihapuskan dan istri-istri itu kembali halal baginya dengan membayar kaffarat (denda).
[4]Maula-maula ialah seorang hamba sahaya yang sudah dimerdekakan atau seorang yang Telah dijadikan anak angkat, seperti Salim anak angkat Huzaifah, dipanggil maula Huzaifah
[5]Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya Perkata, (Jakarta: Syaamil Al-Qur’an, 2007), hal. 418.
[6]Masjfuk Zuhdi, Masailul Fiqhiyah, (Jakarta: Haji Masagung, 1993), hal. 29.
[7]Ibid., hal. 28.
[8]Ahmad Syarabasyi, Himpunan Fatwa, (Surabaya: Al-Ikhlas, TTh), hal. 321.
[9]Syekh Muhammad Yusuf El-Qardlawi, Halal dan Haram dalam Pandangan Islam, (Jakarta: PT Bina Ilmu, TTh), hal. 53-54.
[10]Ibid.
[11]Anonim, Fiqih Mazhab Syafi’i, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2000), hal.173.
[13]Abu Abdillah Ahmad bin Ahmad Al-Isawi, Ensiklopedi Anak, Penerjemah Ustadz Ali Nur, (Jakarta: Penerbit Darus-Sunnah,2004), hal. 468-470.
[14]Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya Perkata, (Jakarta: Syaamil Al-Qur’an, 2007), hal.
[15]Ibid., hal.
[17]Ibid.
[18]Syekh Muhammad Yusuf El-Qardlawi, Op.Cit., hal. 53-54.
[19]Al Muntaqa min Fatawa Fadhilatisy-Syaikh Shalih bin Fauzan, Hukum Mengadopsi Anak, Majalah As-Sunnah Edisi 04/TAHUN XI/1428H/2007M.
[20]Masjfuk Zuhdi, Op.Cit., hal. 33.
[21]Sayid Sabiq, Fiqh Sunnah, (Libanon: Darl Fikar, 1981), hal. 369.
[22]Imah Tahido Yanggo, Masailul Fiqhiyah, (Bandung: Angkasa, 2005), hal. 178.
[23]Depag RI, Op.Cit, hal.
[24]Ibid.
[25]Masjfuk Zuhdi, Op.Cit., hal. 38.
[26]Ibid., hal. 179.
[27]Ibid.
[28]Ibid., hal. 180.

1 komentar:

  1. salam. boleh saya tahu kitab dan rujukan asal?(kitab klasik)trima kaseh.

    BalasHapus